Materi Fiqih Kelas 4 Smt. 2 tentang Sholat Jum'at


A. Ketentuan Salat Jumat

1. Pengertian Salat Jumat

Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan dua rekaat secara berjama'ah setelah dua khutbah pada waktu Zuhur pada hari Jumat. Salat Jumat merupakan perintah Allah SWT yang harus dilakukan oleh orang muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat.

Perbedaan salat Jumat dan salat Zuhur adalah salat Jumat dilaksanakan setelah khutbah Jumat dan bilangan rekaatnya dua rekaat. Salat Jumat harus dikerjakan dengan berjamaah minimal 40 orang laki-laki dewasa. Adapun salat Zuhur dikerjakan tanpa didahului khutbah dan jumlah bilangan rekaaatnya empat rekaat. Salat Zuhur boleh dilaksanakan sendiri atau munfarid atau berjamaah.

Sebelum salat Jumat dimulai, para jamaah mendengarkan khutbah. Khutbah artinya pidato yang berisi seruan agar bertaqwa kepada Allah, nasihat untuk berbuat baik dan penjelasan tentang Islam serta perkembangannya. Orang yang berkhutbah pada waktu Salat Jumat disebut khatib. Selama khatib berkhutbah para jamaah tidak boleh berbicara. Para jamaah harus mendengarkan nasihat yang disampaikan khatib.

Setidaknya ada lima hal yang harus ada dalam khutbah Jumat, kelimanya disebut sebagai rukun khutbah Jumat. Rukun khutbah Jumat yaitu:

a. Memuji Allah Swt.

b. Bershalawat pada Rasulullah Saw.

c. Berwasiat takwa

d. Membaca ayat al-Qur’an dalam salah satu khutbah

e. Berdoa untuk kaum mukminin pada khutbah kedua

 

Tanpa kelima hal ini, khutbah Jumat tidaklah sah. Oleh karena itu, apabila
nanti kita ditugasi untuk menjadi seorang khatib, kita harus berhati-hati karena
apabila khutbah tidak sah maka salat Jumatnya juga tidak sah. Adapun apabila
khatib sedang menyampaikan khutbahnya, sebaiknya kita mendengarkan dengan
saksama serta memperhatikan khutbah yang disampaikan.

2. Hukum Salat Jumat

Salat Jumat merupakan perintah Allah Swt., yang diwajibkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. Salat Jumat hukumnya fardu ain. Adapun dalil tentang diwajibkannya salat Jumat yaitu QS. Al Jumuah (62): 9-10 yaitu:

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٩ فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ١٠

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (Q.S Al Jumuah/62: 9-10)

 

Selain kedua ayat tersebut, ada juga sabda Rasulullah Saw. tentang salat
Jumat yaitu:

اَلْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ اِلَّا اَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اَوْاامْرَاَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْمَرِيْضٌ (رواه أبوداود والحاكم)

Artinya : ”Salat Jumat itu suatu kewajiban atas setiap orang muslim dengan berjamaah, kecuali empat macam yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit”. (H.R. Abu Dawud : 901 dan Hakim)

 

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa salat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki dewasa, baik sedang sibuk, bekerja, bermain, maupun sedang santai. Bagi perempuan, anak-anak, orang yang sedang dalam perjalanan, dan orang yang berhalangan tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

Orang yang tidak diwajibkan mengerjakan salat Jumat, antara lain :

a. hamba sahaya (budak)

b. perempuan

c. orang sakit (tidak mampu ke masjid)

d. musafir (orang yang dalam perjalanan jauh)

e. orang yang dalam keadaan uzur (karena cuaca atau dalam keadaan bencana)

 

3. Syarat Wajib dan Syarat Sah Salat Jumat

a. Syarat Wajib

Syarat wajib adalah ketentuan tentang orang yang diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Syarat wajib salat Jumat sebagai berikut:

1) Beragama Islam

Yang diwajibkan melaksanakan salat Jumat hanya orang Islam,  selain orang Islam tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat.

2) Laki-laki

Salat Jumat hanya diwajibkan bagi laki-laki, sedangkan hukum salat Jumat
bagi perempuan adalah sunnah.

3) Balig (dewasa)

Setiap anak muslim yang belum balig tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Seorang laki-laki mulai diwajibkan salat Jumat ketika ia balig.

 

4) Merdeka

Merdeka adalah orang yang terbebas dari perbudakan. Orang yang merdeka wajib melaksanakan salat Jumat, sedangkan budak (hamba sahaya) tidak diwajibkan salat Jumat. Perbudakan hanya terjadi pada Zaman Rasulullah saw, untuk zaman sekarang, perbudakan sudah tidak ada.

5) Berakal sehat

Orang yang berakal sehat wajib melaksanakan salat Jumat. Maksud berakal sehat adalah tidak dalam keadaan lupa atau tidak sadar, seperti orang gila, mabuk, pingsan, epilepsi, dan orang yang sangat tua (pikun)

6) Sehat badan (Jasmani)

Orang yang sakit fisik (badan) tetap ada kewajiban salat Jumat, tetapi bagi yang sakit dan tidak mampu pergi ke masjid, diperbolehkan untuk tidak salat Jumat di masjid, melainkan menunaikan salat Zuhur di rumah.

7) Bermukim di daerah tersebut

Laki-laki yang wajib melaksanakan salat jumat adalah laki-laki yang mukim (menetap) di daerah tersebut. Sementara itu, laki-laki yang sedang bepergian jauh kira-kira 90 km (musafir) tidak wajib salat jumat.

 

b. Syarat Sah

Syarat sah salat Jumat adalah segala sesuatu yang harus diikuti ketetapannya supaya salat Jumat sah menurut syariat Islam. Syarat sah salat Jumat antara lain:

1) Salat Jumat dilaksanakan pada waktu Dzuhur

2) Salat Jumat dilaksanakan di area pemukiman warga

3) Dikerjakan secara berjamaah minimal 40 orang

4) Didahului dengan dua khutbah Jumat

 

4. Waktu Salat Jumat

Waktu salat Jumat dilaksanakan pada waktu Zuhur pada hari Ju’at yaitu ketika matahari mulai tergelincir menuju arah tenggelamnya sampai ketika bayang-bayang seukuran bendanya. Rasulullah SAW bersabda :

يُصَلِّى الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ (رواه البخارى)

Artinya : “Salat Jumat ketika matahari telah tergelincir”. (H.R. Bukhari dari Anas bin Malik : 853)

 

5. Amalan Sunah Sebelum Salat Jumat

a. Mandi sebelum salat Jumat

Mandi sebelum menunaikan salat Jumat hukumnya sunnah. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw.:

إِذَاجَاءَ أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْسِلْ (رواه البخارى)

Artinya :”Apabila datang salah satu dari kamu sekalian hari Jumat, maka mandilah (H.R. Al-Bukhori dari Abdullah bin Umar : 828)

b. Menyikat gigi sebelu salat Jumat.

c. Memotong kuku, mencukur kumis, menyisir rambut.

d. Membersihkan kepala

e. Mengenakan pakaian yang bersih, lebih utama pakaian putih.

f. Memakai wangi-wangian.

g. Bersegera datang ke masjid sebelum khatib naik mimbar.

h. Salat sunah tahiyatul masjid.

i. Membaca Alqur’an, memperbanyak dzikir, doa, dan shalawat nabi.

j. Mendengarkan khutbah Jumat.

B. Tata Cara Salat Jumat

Tata cara salat Jumat hampir sama dengan salat fardhu. Gerakan pada salat Jumat sama dengan gerakan pada salat fardhu. Bacaan salat Jumat juga sama dengan salat fardhu biasa, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan misalnya salat Jumat didahului dengan dua khutbah sementara salat fardhu tidak didahului dengan khutbah.

Berikut ini tata cara salat Jumat beserta kesunnahan yang dapat kita laksanakan sebelum salat Jumat:

1. Mendahulukan kaki kanan dan mengucapkan doa ketika masuk masjid

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Artinya :”Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untukku”.

2. Sebelum duduk, melaksanakan salat sunah tahiyatul masjid dua rakaat

3. Sebelum khatib naik mimbar, dianjurkan membaca Alqur'an, memperbanyak dzikir dan doa

4. Sesaat sebelum khutbah Jumat dimulai, kita dapat melaksanakan salat sunnah qabliyah maksimal empat rakaat 

5. Khatib naik mimbar membacakan dua khutbah

6. Saat khutbah, para jamaah dilarang berbicara dan diwajibkan mendengarkan dan memperhatikan isi khutbah

7. Setelah khutbah, iqamah dikumandangkan semua berdiri siap melaksanakan salat Jumat.

8. Meluruskan barisan salat untuk sempurnanya salat

9. Melaksanakan salat Jumat dua rakaat berjamaah

Niat Salat Jumat:

اُصَلِّى فَرْضَ اْلجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامًا/ مَأْمُوْمًا لِلّٰهِ تَعَالى

10. Selesai salat Jumat, kita berdzikir dan berdoa terlebih dahulu

11. Sebelum pulang ke rumah, kita melaksanakan salat sunah

12. Selesai berdoa, keluar dari masjid dengan mendahulukan kaki kiri terlebih
dahulu dan membaca doa keluar masjid

 

Kita harus berusaha sebaik mungkin untuk berdisiplin salat Jumat, namun suatu ketika terkadang ada saja sebab yang membuat kita terlambat mengikuti jamaah. Makmum yang terlambat mengikuti jamaah semacam ini disebut sebagai makmum masbuk. Jika dalam salat fardhu makmum masbuk cukup menambah rakaat sejumlah rakaat yang tertinggal ketika berjamaah, namun tidak demikian dengan makmum masbuk salat Jumat. Yang harus dilaksanakan makmum masbuk salat Jumat sebagai berikut :

1. Untuk makmum masbuk yang hanya tertinggal satu rakaat salat Jumat, maka ia cukup menambah satu rakaat salat saja

2. Untuk makmum masbuk yang tertinggal dua rakaat salat Jumat, ia harus menyempurnakan salat empat rakaat

3. Untuk makmum masbuk yang ketinggalam salat Jumat, ia harus mengganti salat Jumat dengan salat zuhur.

 

C. Keutamaan Salat Jumat dan Bahaya Meninggalkan Salat Jumat

1. Keutamaan berdisiplin salat Jumat antara lain :

a. Mendapat pahala puasa dan salat setahun

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw. yaitu:

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ،وَبَكَّرَوَابْتَكَرَ، وَدَنَاوَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوْهَاأَجْرُسَنَةٍ صِيَامُهَا  (رواه الترميذ)

Artinya :“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah
pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka
setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. atTirmidzi).

b. Menghapuskan dosa di antara dua Jumat

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لَمَابَيْنَهُنَّ مَالَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ(رواه المسلم)

Artinya:“Di antara salat lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat yang
berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim)

c. Mendapatkan pahala berkurban

Sebagaimana kita ketahui bahwa orang yang bersegera pergi ke masjid untuk
menunaikan salat Jumat bisa mendapat pahala sebesar berkurban seekor unta,
seekor sapi, dan seterusnya

 

2. Bahaya meninggalkan salat Jumat

Ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan salat Jumat. Apabila dengan sengaja (tanpa ada udzur syar’i) meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, maka akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat, kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai dan dianggap sebagai orang munafik yang tidak mengakui (menganggap) Islam sebagai agamanya.

Bahaya mmeninggalkan salat Jumat dengan sengaja antara lain:

a. Akan ditutup hatinya oleh Allah Swt.

Rasulullah SAW bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ اَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ اَوْلَيَحْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ (رواه مسلم)

Artinya : ”Hendaklah para kaum benar-benar menghentikan kebiasaan mereka meninggalkan salat Jumat, atau Allah benar-benar akan mengunci mati hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lalai”. (H.R. Muslim)

b. Ditulis sebagai orang munafik

Rasulullah SAW bersabda :

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًابِهَا طُبِعَ عَلَى قَلْبِهِ (رواه ابن ماجة)

Artinya  : “Bersabda Nabi SAW,”Barang siapa meninggalkan tiga kali Jumat karena menganggap remeh maka Allah akan menutup mata hatinya”. (H.R. Ibnu Majah: 1115).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)

PELATIHAN WEB-BASED PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

CONTOH TEKS MC PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 2022